Tujuh Expert Besar Fakultas Kedokteran — mewakili FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Isu yang Dikritisi:
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar menolak pengalihan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dengan alasan kekhawatiran terhadap hilangnya otonomi ilmiah dan profesional bagi dokter. - Mutasi Dokter dan Dampaknya
Pemindahan banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di fakultas kedokteran menimbulkan gangguan dalam operasional rumah sakit pendidikan, yang dinilai mengganggu keberlanjutan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para expert besar memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang otonom, kualitas dokter spesialis dan dokter siap pakai akan menurun– berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
Suara Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan independen … tidak boleh diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa melibatkan akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Ahli Besar UNHAS & AS : Menyatakan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan secara kurang transparan dan bisa menyebabkan kesenjangan dalam kompetensi klinik-ilmiah.
Reaksi Kemenkes
Melalui staf ahli Menkes, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penegasan koordinasi” semata, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menganggapnya sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Pentingnya Isu Ini bagi Kita:
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berdampak langsung pada mutu pendidikan, etika, dan pelayanan kepada pasien.
- Fungsi akademik dan klinis : Penting bagi perguruan tinggi tetap memiliki peran dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keseimbangan antara pendidikan, profesi, dan negara harus dijaga tanpa adanya dominasi dari satu pihak.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Di bawah kendali Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
Risiko dan Dampak | Penting untuk menjaga independensi demi memastikan mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan bersifat koordinatif; akademisi menilainya sebagai bentuk intervensi |